Rabu, 11 Agustus 2010

Kebebasan Pers untuk Memberantas Korupsi



KabarIndonesia - Dunia hukum Indonesia sangat tersentak ketika terjadi bencana kasus korupsi Bank Century oleh para koruptor. Peranan pers yang cukup besar dalam pengungkapan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya peranan para kuli tinta.

Korupsi yang dinilai sistemik dengan bersembunyi dibalik undang-undang, membuat keberadaan pers semakin terancam dalam mengungkapkan kasus korupsi di badan-badan pemerintahan. Banyak produk perundang-undangan yang mengancam kebebasan pers seperti RUU tentang Rahasia Negara. Itu sama seperti RUU Perlindungan Korupsi.  Oleh karena itu pers lebih profesional dalam meliput kasus-kasus korupsi. Media yang telah menjadi pilar demokrasi, ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang benar atau salah. Pansus DPR dan media itu sama jadi harus sama-sama di depan dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi.

Media harus mampu bertahan menghadapi tekanan yang didapatkan dari pemerintah, seperti sewaktu SBY memanggil pimpinan media sehari sebelum audit BPK tentang Bank Century diserahkan ke DPR. Semua harus melawan siapa saja yang menekan media. Melawan siapa saja yang menghambat penegakan kebenaran, jangan samapi koroptor menekan media massa. Demokrasi telah diperjuangkan dengan susah payah, sehingga sudah sepatutnya semua melakukan perlawanan pada tindakan-tindakan yang mengecilkan nilai-nilai demokrasi.

Media Massa juga harus menyentuh jantung pemberitaan, bukan membahas mengenai etik dan tidak etik, atau patut tidak patutnya anggota pansus. Semua harus komitmen pada substansi, jangan hanya pada pemberitaan hal-hal teknis saja.

Orang-orang yang tersangkut berbagai kasus hukum harus segera dinonaktifkan selama pemeriksaan, karena mereka diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan intervensi pada pemberitaan. Ada laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan ke media-media dengan membawa dirjen pajak, itu merupakan abuse of power.

Perkembangan proses kerja KPK terkait penyelidikan terkait kasus Century. Sejak 9 Desember 2008 saat menerima audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),KPK baru sampai ke tahap sebelum diberikannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hingga tahap tersebut KPK tidak menemukan adanya unsur tipikor.

Pelanggaran yang ditemukan KPK selama ini adalah pelanggaran peraturan perbankan, pada proses pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank Century yang dianggap BPK lemah sehingga berujung pada gagalnya Bank Century sehingga ditenggarai berdampak sistemik di tahun 2008. Dalam tahap itu juga belum ditemukan unsur tipikor, melainkan hanya pelanggaran peraturan perbankan.

Saat ini KPK sudah meminta keterangan ke 18 orang pejabat Bank Indonesia, 9 orang pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 16 orang pejabat manajemen Bank Century, 2 orang pejabat Departemen Keuangan, dan 2 orang dari pihak lainnya.

Semoga media massa tidak terjebak dan tidak terbawa dalam melaporkan kasus-kasus korupsi, sehingga pers bisa tetap objektif dan mampu keluar dari tekanan-tekanan itu. Tanpa kebebasan pers semangat dan perilaku pemberantas korupsi justru dapat membiaskan,menghambat atau mereduksi kualitas berdemokrasi. kekuasaan yang tidak terkontrol karena tidak berjalannya demokrasi dapat memanfaatkan pemberantasan korupsi sebagai komoditas politik.

Perilaku melakukan korupsi akan selalu dicapkan ke setiap lawan politiknya untuk membunuh sekaligus membersihkan kelompoknya, bahkan untuk mempertahankan kekuasaannya, hal tersebut sangat bertentangan dengan demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar